Bunyi UUD Pasal 1 Ayat 3 dan Penjelasan Indonesia sebagai Negara Hukum

Feb 16, 2023
Informasi Umum

Indonesia, sebagai negara yang memiliki konstitusi yang merupakan landasan tertinggi hukum, memiliki sejumlah ketentuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu ketentuan penting yang diatur dalam UUD 1945 adalah Pasal 1 Ayat 3 yang menjadi dasar negara sebagai NKRI.

Ayat 3: Dasar Negara

Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 berbunyi: "Bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum." Ayat ini menyatakan bahwa Indonesia merujuk pada sistem hukum yang berlaku, dimana aturan hukum yang tertuang dalam UUD 1945 menjadi landasan utama bagi segala kegiatan negara dan warganya.

Penjelasan Indonesia sebagai Negara Hukum

Sebagai negara hukum, Indonesia mempunyai karakteristik utama, yaitu keberadaan hukum yang menjadi landasan bagi setiap tindakan yang diambil. Hal ini memastikan bahwa negara dan warganya berada dalam koridor hukum yang jelas dan terdefinisi dengan baik.

Hukum sebagai Landasan Utama

Hukum merupakan pijakan utama yang digunakan untuk menegakkan kedaulatan dan keadilan di Indonesia. Dengan demikian, segala bentuk pengambilan keputusan, penerapan kebijakan, serta tindakan pemerintah harus berlandaskan hukum yang berlaku.

Perlindungan Hak dan Kewajiban

Sebagai negara hukum, Indonesia juga menjamin perlindungan atas hak dan kewajiban setiap warganya. Hal ini termasuk hak asasi manusia, keadilan sosial, serta ketertiban dan keamanan yang merupakan bagian integral dalam sistem hukum negara.

Peran Lembaga Penegak Hukum

Untuk memastikan keberlangsungan negara hukum, Indonesia memiliki berbagai lembaga penegak hukum, seperti kepolisian, jaksa, dan lembaga peradilan yang bertugas melaksanakan, menegakkan, dan menafsirkan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Indonesia sebagai Negara Demokratis dan Multikultural

Di samping menjadi negara hukum, Indonesia juga menunjukkan karakteristik sebagai negara demokratis dan multikultural. Prinsip-prinsip demokrasi dan keberagaman budaya turut diakui dan dijunjung tinggi dalam konstitusi dan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kesimpulan

Bunyi UUD Pasal 1 Ayat 3 dan penjelasan mengenai Indonesia sebagai negara hukum mencerminkan komitmen Indonesia untuk menjaga supremasi hukum dalam menjalankan segala aspek kehidupan bernegara. Semangat negara hukum ini turut menjadi fondasi dalam membangun Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur.